Kembali ke Berita Investor

Berita Investor

PT Bank Amar Indonesia Tbk : Pengumuman Keringanan Kredit

April 1, 2020

img-amar-articles

Sebagai bentuk dukungan Bank Amar terhadap POJK  11/POJK.03/2020  perihal Kebijakan Stimulus Nasional yang diberikan kepada Debitur pelaku usaha UMKM, terlampir kami sampaikan informasi  sebagai berikut:

  1. Bank Amar mempertimbangkan restrukturisasi kredit bagi Debitur yang terdampak COVID-19 dengan mempertimbangkan bukti pendukung dan sesuai penilaian dari Bank. Bagi Debitur yang tidak memenuhi syarat dan kondisi, agar tetap melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
  2. Sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku, pertimbangan restrukturisasi kredit disesuaikan dengan kondisi & jenis usaha Debitur (Profil Debitur), serta dapat disetujui apabila telah ada kesepakatan antara Debitur dan Bank Amar.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas Account Officer yang selama ini melayani Anda, atau menghubungi nomor Call Center Bank Amar di (021) 4000-5859.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Manajemen Bank Amar Indonesia