Sejalan dengan perkembangan teknologi dan era globalisasi di sektor perbankan dewasa ini, banyak Bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang mengingat sektor inilah yang banyak menawarkan jasa instrument dalam lalu lintas keuangan.
Dalam pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, PT Bank Amar Indonesia (“Bank”) juga telah mematuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:
Bank telah menerapkan kebijakan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam Pedoman Intern yang sangat dibutuhkan guna menjadi acuan yang membantu mendeteksi kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Bank Amar Indonesia juga telah melakukan penyempurnaan Kebijakan penerapan Program APU PPT, yang berlandaskan atas 5 (lima) Pilar Penerapan Program APU PPT, yaitu:
Klik disini untuk melihat APU/ PPT