PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Bank”) senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dengan menyediakan sarana dan akses atas pengaduan Nasabah seperti channel dan unit khusus yang didedikasikan untuk melayani produk dan layanan Bank, sehingga diharapkan pelayanan dan penyelesain pengaduan Nasabah dapat lebih terfokus dan terselesaikan dengan baik dan cepat.
Di mana unit tersebut dapat membantu Nasabah antara lain:
1.1. Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah mengenai produk atau layanan Bank. Pengaduan dapat disampaikan dengan beberapa cara, yaitu sebagai berikut:
1.1.1. Secara lisan:
Nasabah dapat menghubungi Kantor Non Operasional Bank di nomor (031) 9901-5959. Layanan ini melayani sesuai jam Kantor Non Operasional Bank yaitu 5 hari kerja pada pukul 08.00 s/d 16.00 dalam seminggu.
Pengaduan secara lisan dari Nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam SLA yang sudah ditentukan sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh Nasabah memerlukan dokumen pendukung sehingga penanganan dan penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik oleh Bank, maka Bank akan menyampaikan kepada Nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
1.1.2. Secara Tertulis:
Kepada: Kantor Pusat Non Operasional
PT Bank Amar Indonesia Tbk
RDTX Square Lt. 11, JlProf. DR. Satrio No. 164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi,Kota Jakarta Selatan12930.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
2.1. Di mana sistem ini berfungsi antara lain:
2.1.1. Menerima pertanyaan atas produk/layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
2.1.2. Menerima informasi atau laporan kepada OJK.
2.1.3. Pengaduan sebagai konsumen di sektor jasa keuangan.
2.2. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya, antara lain sebagai berikut:
2.2.1. Surat Kuasa Khusus dalam hal Nasabah mewakilkan proses pengaduan kepada Perwakilan Nasabah;
2.2.2. Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
2.2.3. Permasalahan yang diadukan.
2.2.4. Serta hal lainnya yang dipersyaratkan
2.3. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan sesuai SLA yang diatur dalam APPK sejak tanggal penerimaan pengaduan dan dalam kondisi tertentu di mana dibutuhkan pemenuhan kelengkapan dokumen maka dapat diperpanjang sampai dengan SLA yang diatur dalam APPK.
Sebagaimana Prosedur Pelayanan/Penanganan Pengaduan Nasabah oleh Bank, maka segala bentuk keluhan/pengaduan Nasabah akan senantiasa ditangani dengan baik oleh Bank berdasarkan dari jenis masalah dan akan diinvestigasi. Sehingga apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan atas kebijakan yang disampaikan Bank, maka Bank akan berusaha menyelesaikan secara baik dengan berlandaskan peraturan.
Akan tetapi dalam hal Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan, maka Nasabah dapat mempertimbangkan proses penyelesaian pengaduan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK
Demikian Prosedur Pengaduan Nasabah Bank ini ditayangkan sebagai bagian transparansi dan keseriusan Bank dalam memberikan layanan/produk kepada Nasabah.
Ayo unduh Amar Bank retail di marketplace yang sesuai dengan handphonemu: