Produk Tabungan &
Investasi
Amar Bank

Pinjaman yang diberikan kepada Debitur untuk pendanaan kegiatan usaha, dengan karakter dapat diperpanjang (revolving) sesuai dengan kebutuhan Nasabah dan ketentuan Bank.

Pinjaman yang diberikan kepada Debitur untuk pendanaan kegiatan usaha, dengan karakter tidak dapat diperpanjang (non-revolving) sesuai dengan kebutuhan Nasabah dan ketentuan Bank.

Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh Bank kepada pihak penerima jaminan bahwa Bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank Garansi (BG) hanya dapat diberikan kepada Debitur Eksisting.

Pinjaman Dapat Diperpanjang (Revolving) Pinjaman Dapat Diperpanjang (Revolving)