circle amarbank

Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan era globalisasi di sektor perbankan dewasa ini, banyak Bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang mengingat sektor inilah yang banyak menawarkan jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan.

Dalam pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, PT Bank Amar Indonesia Tbk “Bank” juga telah mematuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan;
  4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan;
  5. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Bank telah menerapkan Kebijakan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dalam Pedoman Intern yang sangat dibutuhkan guna menjadi acuan yang membantu mendeteksi kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. PT Bank Amar Indonesia Tbk juga telah melakukan penyempurnaan Kebijakan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yang berlandaskan atas 5 (lima) Pilar Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yaitu:

  1. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Kebijakan dan Prosedur;
  3. Pengendalian Intern;
  4. Sistem Informasi Manajemen; dan
  5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan.

(Klik disini untuk melihat Kebijakan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM PT Bank Amar Indonesia Tbk)