Sejalan dengan perkembangan teknologi dan era globalisasi di sektor perbankan dewasa ini, banyak Bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang mengingat sektor inilah yang banyak menawarkan jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan.
Dalam pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, PT Bank Amar Indonesia Tbk “Bank” juga telah mematuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:
Bank telah menerapkan Kebijakan Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dalam Pedoman Intern yang sangat dibutuhkan guna menjadi acuan yang membantu mendeteksi kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. PT Bank Amar Indonesia Tbk juga telah melakukan penyempurnaan Kebijakan penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yang berlandaskan atas 5 (lima) Pilar Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, yaitu:
(Klik disini untuk melihat Kebijakan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM PT Bank Amar Indonesia Tbk)
Ayo unduh Amar Bank retail di marketplace yang sesuai dengan handphonemu: