Berita Investor
August 11, 2020
Kepada Yth,
Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan yang Terhormat
Perihal: Rencana Penyelenggaraan Paparan Publik (“Public Expose”) Secara Elektronik Tahun 2020
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Jakarta No. Kep-360/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan I-E perihal Kewajiban Penyampaian Informasi, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 (COVID-19) dan Surat Edaran BEI No. SE-00003/BEI/05-2000 tanggal 29 Mei 2020, dengan ini PT Bank Amar Indonesia Tbk. (“Bank”) menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Public Expose secara elektronik sebagai berikut:
Hari / Tanggal : Rabu, 26 Agustus 2020
Waktu : 16:00 - Selesai
Sarana : Melalui aplikasi Zoom Video Webinar
Pihak yang hadir : Direksi Bank dan perwakilan Perseroan lainnya
Tata cara pendaftaran peserta Public Expose adalah sebagai berikut:
Materi Public Expose akan kami sampaikan ke BEI pada tanggal 19 Agustus 2020. Materi Public Expose juga kami sediakan dan dapat diunduh pada situs Bank di https://amarbank.co.id/berita-investor.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan mohon kiranya surat ini dapat dianggap sebagai undangan bagi para pihak yang berkepentingan.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Direksi PT Bank Amar Indonesia Tbk.
Ayo unduh Amar Bank retail di marketplace yang sesuai dengan handphonemu: