cara mengajukan kpr

Syarat dan Cara Mengajukan KPR

Berdasarkan data Indeks Harga Properti Perumahan dari BPS, harga rumah mengalami peningkatan sekitar 2% setiap tahunnya. Oleh karenanya, membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan bagi banyak orang untuk memiliki hunian impian. 

Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami syarat dan prosedurnya agar proses berjalan lancar. Berikut ini adalah syarat dan cara mengajukan KPR yang perlu Anda ketahui.

Amar Bank
Oleh: Okky

Pada: 17 Feb 2025

Daftar Isi

Blog ID:

Amar Bank
Oleh: Okky

Pada: 17 Feb 2025

cara mengajukan kpr

Syarat Mengajukan KPR rumah subsidi dan nonsubsidi

Setiap bank atau lembaga keuangan memiliki ketentuan khusus dalam memberikan KPR. Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon peminjam:

Rumah subsidi

KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan bantuan pemerintah. Syarat utama mengajukan rumah subsidi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun.
  • Belum memiliki rumah sendiri atau belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
  • Penghasilan maksimal sesuai ketentuan pemerintah, misalnya maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak.
  • Memiliki NPWP dan SPT PPh sesuai ketentuan.
  • Menggunakan rumah yang dibeli untuk dihuni sendiri, bukan sebagai investasi.

 

Rumah non-subsidi

KPR non-subsidi lebih fleksibel karena tidak ada batasan pendapatan dan bisa digunakan untuk rumah dengan harga lebih tinggi. Syaratnya meliputi:

  • Usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk wirausaha dan profesional).
  • Penghasilan tetap dengan minimal gaji Rp5 juta atau lebih, tergantung kebijakan bank.
  • Memiliki skor kredit yang baik dan tidak memiliki tunggakan pinjaman lain.
  • Uang muka (DP) minimal 10-20% dari harga rumah.
  • Menyediakan dokumen yang lengkap untuk proses verifikasi.

 

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Mengajukan KPR

Agar proses pengajuan KPR berjalan lancar, berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu identitas: KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Slip gaji: Bukti penghasilan 3 bulan terakhir untuk karyawan.
  • Rekening koran: Mutasi rekening 3-6 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja: Untuk karyawan.
  • NPWP dan SPT Tahunan: Wajib bagi pemohon dengan penghasilan di atas batas pajak.
  • SIUP dan TDP: Untuk wirausaha.
  • Akta nikah atau cerai: Jika sudah menikah atau pernah menikah.
  • Fotokopi sertifikat tanah dan IMB: Jika membeli rumah second.

 

Cara Mengajukan KPR

Setelah memahami syarat dan menyiapkan dokumen, berikut adalah langkah-langkah dalam mengajukan KPR:

1. Pilih properti yang sesuai 

Tentukan properti atau rumah yang ingin Anda beli, perhatikan lokasi, struktur bangunan, dan harga sesuai dengan kemampuan. Pastikan properti tersebut telah bersertifikat dan bebas dari masalah hukum.

2. Pilih bank atau lembaga pembiayaan 

Setelah memilih properti, Anda bisa memilih bank atau lembaga pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pertimbangkan beberapa faktor seperti syarat dan ketentuan, jenisnya, dan suku bunganya. 

3. Ajukan KPR ke Bank

Setelah menentukan properti dan bank, ajukan permohonan KPR ke bank. Jangan lupa membawa beberapa dokumen yang pengajuan seperti yang telah disebutkan di atas. 

4. Proses verifikasi dan analisis kredit

Bank akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Mereka akan mengevaluasi beberapa aspek, seperti keabsahan dokumen, skor kredit, dan kemampuan pembayaran. 

5. Survey dan appraisal properti 

Setelah verifikasi data, bank akan melakukan survey dan appraisal (penilaian) terhadap properti yang akan dibeli. Tujuannya adalah untuk memastikan harga properti sesuai dengan pinjaman yang diajukan. 

Jika harga properti lebih tinggi dari pinjaman yang disetujui, pemohon mungkin harus menambah uang muka.

6. Persetujuan dan tanda tangan perjanjian KPR

Jika semua proses berjalan lancar, bank akan memberikan persetujuan KPR. Langkah berikutnya adalah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris. 

7. Pembayaran uang muka dan pencairan dana 

Setelah perjanjian ditandatangani, pemohon perlu membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, bank akan mencairkan dana KPR ke penjual properti. 

Pemohon kemudian bisa mulai menempati rumah dan membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

 

Dengan memahami syarat dan prosedur pengajuan KPR, Anda dapat lebih siap dalam memiliki rumah impian tanpa kendala. Pastikan untuk memilih KPR yang sesuai dengan kondisi finansial agar cicilan tetap lancar.