Pelaporan Whistle Blowing System (WBS)



Formulir Pelaporan Whistleblowing System Bank AMAR
Bukti yang dapat pelapor berikan untuk mendukung laporan
Lampiran I Maks (10MB)
Lampiran II Maks (10MB)
amar-captcha
Definisi kategori Laporan
Fraud

Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah:

  1. Kecurangan,
  2. Penipuan,
  3. Penggelapan aset,
  4. Pembocoran informasi,
  5. Tindak pidana perbankan (tipibank)
Pelanggaran Kode Etik

Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Pelanggaran Benturan Kepentingan

Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Pelanggaran Kontrak Kerja atau Perjanjian Kerjasama

Tindakan yang melanggar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja, baik mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak maupun kesepakatan lainnya yang tertuang secara tertulis pada dokumen kontrak kerja/perjanjian kerjasama.

Pelanggaran Hukum

Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.