Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan, Dewan Komisaris membentuk 3 tiga komite, yaitu dengan dibentuknya Komite Pemantau Risiko, Komite Audit dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Komite-komite ini menjalankan fungsinya secara independen, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pedoman dan tata tertib Komite di bawah Dewan Komisaris, serta Anggaran Dasar Bank.
Pedoman dan Tata Tertib Komite di bawah Dewan Komisaris
Ayo unduh Amar Bank retail di marketplace yang sesuai dengan handphonemu: