circle amarbank

Stand by Loan (SBL)

  1. Kredit Modal Kerja (Revolving), dimana debitur harus memberitahukan kepada Bank sebelum penarikan pinjaman. Penarikan dan pelunasan pinjaman (sebagian/keseluruhan) dapat dilakukan berulang-ulang selama masa berlaku Perjanjian Kredit.
  2. Tujuan fasilitas pembiayaan kebutuhan modal kerja
  3. Jangka waktu kredit maksimum 12 (dua belas) bulan dari tanggal perjanjian kredit.
  4. Pembayaran Bunga setiap tanggal 5 setiap bulan dimana secara otomatis rekening debitur akan didebet oleh Bank.
amarbank